Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Mengatur kewajiban standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) pada setiap penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia.
— UU No. 2 Tahun 2017
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) — Wajib diterapkan pada seluruh proyek pekerjaan konstruksi pemerintah maupun swasta.
— Permen PUPR No. 10/2021
Permenaker No. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan — Landasan teknis pencegahan kecelakaan kerja galian, perancah, dan instalasi konstruksi.
— Permenaker No. 01/1980