Syarat Mengikuti Sertifikasi Auditor SMK3 BNSP
Persyaratan uji kompetensi sertifikasi Auditor SMK3 BNSP berbasis SKKNI untuk pengakuan kompetensi profesional independen.
Sertifikasi Auditor SMK3 BNSP memberikan pengakuan kompetensi formal bagi praktisi yang berprofesi sebagai konsultan K3, auditor lepas, atau tenaga ahli independen yang melakukan audit kesesuaian sistem manajemen K3.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang K3.
โ Kepmenaker No. 38 Tahun 2019
Persyaratan Portofolio Bukti Kerja (APL-02)
- Laporan audit K3 internal atau audit SMK3 yang pernah disusun dalam 2 tahun terakhir.
- Checklist audit K3 dan rencana audit (Audit Plan) yang pernah diterapkan di tempat kerja.
- Sertifikat pelatihan terkait SMK3 PP 50/2012, ISO 45001, atau ISO 19011.
- CV profesional yang memuat riwayat pelaksanaan inspeksi dan audit keselamatan kerja.
Asesi yang dinyatakan kompeten berhak menyandang gelar profesi Auditor K3 bersertifikat BNSP Garuda Emas.
Ingin mengambil sertifikasi resmi? Ikuti program Pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker RI di PENA Consultant dengan jadwal batch terbaru dan biaya terjangkau.
Praktisi K3 & Instruktur Senior dengan pengalaman lebih dari 18 tahun dalam implementasi Sistem Manajemen K3 (PP 50/2012, ISO 45001) di industri migas, manufaktur otomotif, dan konstruksi sipil.
Ingin Mengambil Sertifikasi Resmi Terkait Panduan Ini?
Konsultasikan jadwal batch pembinaan terdekat, syarat dokumen pendaftaran, dan penawaran in-house training perusahaan dengan tim konsultan kami.