Apa Itu Petugas P3K di Tempat Kerja?
Panduan lengkap Petugas P3K di Tempat Kerja: kewajiban hukum pengusaha, rasio jumlah petugas wajib, isi kotak P3K standar Tipe A/B/C, dan regulasi Permenaker 15/2008.
Petugas P3K di Tempat Kerja adalah pekerja yang ditunjuk oleh pengusaha dan dilatih secara khusus oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja di lokasi perusahaan guna mencegah keparahan cedera dan menyelamatkan nyawa korban.
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
โ Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008
Tabel Rasio Jumlah Wajib Petugas P3K di Perusahaan
Standar Kotak P3K di Tempat Kerja (Tipe A, B, C)
Perusahaan wajib menyediakan kotak P3K yang diletakkan pada lokasi strategis, mudah dijangkau, dan tidak terkunci. Kotak P3K Tipe A digunakan untuk โค 25 pekerja, Tipe B untuk โค 50 pekerja, dan Tipe C untuk โค 100 pekerja.
Setiap petugas P3K wajib mengantongi Lisensi K3 resmi Kemnaker RI dengan masa berlaku 3 tahun.
Ingin mengambil sertifikasi resmi? Ikuti program Pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker RI di PENA Consultant dengan jadwal batch terbaru dan biaya terjangkau.
Praktisi K3 & Instruktur Senior dengan pengalaman lebih dari 18 tahun dalam implementasi Sistem Manajemen K3 (PP 50/2012, ISO 45001) di industri migas, manufaktur otomotif, dan konstruksi sipil.
Ingin Mengambil Sertifikasi Resmi Terkait Panduan Ini?
Konsultasikan jadwal batch pembinaan terdekat, syarat dokumen pendaftaran, dan penawaran in-house training perusahaan dengan tim konsultan kami.